Wednesday, March 2, 2016

#1:Jaksa Sebut Kasus Novel Tak Cukup Bukti, Polri: Kewajiban Sudah Kami Penuhi


bisnis.com - #1:Jaksa Sebut Kasus Novel Tak Cukup Bukti, Polri: Kewajiban Sudah Kami Penuhi


Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat menyatakan Polri menghormati keputusan Kejaksaan Agung menghentikan kasus Novel Baswedan, yang terpenting bagi kepolisian sudah
memenuhi petunjuk jaksa soal kelengkapan berkas.

"Proses ini akan memberi dorongan semangat manakala kasus sudah P21 , tuntas pekerjaan polisi. Kewajiban sudah kami penuhi," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut dia polisi tidak kecewa meski sudah menyidik kasus tersebut, tapi dihentikan kejaksaan. Selain itu dalam kasus Novel, polisi juga tidak mencari-cari bukti baru lagi karena kasus sudah dinyataka lengkap oleh jaksa.

"Berkas sudah oke, kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan. Sudah ditetapkan hari sidang, kenapa ditarik? boleh tidak ditarik kembali? tanya kejaksaan," kata Agus.

Sebelumnya Kejagung resmi menghentikan kasus Novel dengan menerbitkan SKPP Nomor B-03/N.71/02/2016. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarwaman.

Jaksa beralasan kasus disetop karena tidak cukup bukti yang diberikan polisi karena tak ada saksi yang melihat Novel melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kemudian, kasus itu sudah masuk kedaluwarsa pada 19 Februari 2016 lalu.

0 comments:

Post a Comment